Home » , » sunah menghukum diri

sunah menghukum diri



Khotib jum'at tadi begitu bergelora dalam khutbahnya...
bisa jadi jema'ah yang ngantuk hangus rasa ngantuknya karena terbakar semangat, sangat menjiwai..

temanya sih tentang puasa dan derajat takwa....

salah satu yang disampaikan tadi adalah tentang mengiqob (menghukum diri). ini biasa dilakukan para sahabat, tatkala meleset dari target ibadah yang dibuat, ada ibadah yang tertinggal, atau terlambat dalam ibadah.. mereka mengganti dengan ibadah lainya berlipat2. menghukum dirinya agar setidaknya pahala yang dilakukanya bisa seimbang dengan pahala yang tertinggal.

padahal ibadah yang sudah tertinggal waktunya tak kan pernah kembali lagi.

ini menjadi pelajaran bagi kita, bahwa tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan tanpa memperbaiki dengan amal ibadah yang lebih baik..

ini juga jadi pelajaran bagi guru, pembimbing, bahkan orang tua, saat menghukum anaknya, hukumlah dengan hukuman yang positif..

misal anak nakal, hukumannya dengan mengurangi uang jajan, namun kita katakan bahwa sebagai hukuman setengah uang jajan di sedekahkan.

atau di hukum dengan puasa. bertilawah al Qur'an, atau hukuman2 posiif lainya yang berpahala, dari pada di setrap, atau di pukul, atau di usir. di kurung dikamar, dll.

0 komentar:

Posting Komentar

MIKHO MEDIA

Mukhtar Ibnu Kholil. Diberdayakan oleh Blogger.